Kewajiban Negara
Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan agar: “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.”
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 10
UURI No. 20 ahun 2003)
Di samping
mempunyai berbagai hak tersebut, pemerintah juga mempunyai berbagai kewajiban.
Apabila mengkaji kembali Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa
pemerintah mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap
warga negara. Adapun pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan agar “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.” Selanjutnya menurut pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa :
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
1 komentar:
mohon ijin copy data, terimakasih
Posting Komentar