Sebelum dibahas lebih jauh mengenai demokrasi, sebaiknya
kita pahami dulu makna demokrasi itu sendiri. Secara Etimologi Demokrasi beasal
dari kata demos dan cratein. Demos artinya rakyat
(masyarakat), sedangkan cratein berarti kekuasaan atau bisa disebut demokrasi
sebagai kekuasaan rakyat. Jadi dapat kita artikan bahwa demokrasi adalah suatu
pemerintahan dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, dan segala keputusan
negara ditentukan oleh rakyat.
Demokrasi ini secara harfiah dari kata latin yang berarti
kekuasaan yang diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi ini sering disebut
kekuasaan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan pelaksanaanya
ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat memegang kekuasaan dalam pemerintahan baik secara
langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui perwakilan dari
wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat tersebut. Wakil rakyat tersebut ditunjuk
oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku. Semua rakyat berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka.
Makna demokrasi sesungguhnya dalam bermasyarakat adalah dimana
pemerintahan yang dijalankan bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya
dimana suatu keputusan ditentukan oleh
rakyat banyak. Kekuasaan demokrasi berasal dari rakyat, dimana rakyatlah yang
memilih seorang pemimpin untuk melaksanakan suatu pemerintahan.
Pelaksanaannya pun dilaksanakan oleh rakyat melalui
wakil-wakil rakyat, dan atas nama rakyat, bukan berdasarkan kemauan diri
sendiri dan atas kehendak sendiri. Pemerintahan yang dijalankan dalam demokrasi
ini bertujuan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan sendiri,
kepentingan rakyat banyak harus lebih di dahulukan serta diutamakan.
Di dalam demokrasi kita mengenal kebebasan berpendapat.
Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku. Dimana
di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang berlandaskan pancasila sebagai ideologi bangsa. Dari kebebasan
tersebut kita juga tidak boleh melupakan kewajiban kita.
Di dalam negara demokrasi ini kekuasaan pemerintah dibagi
menjadi tiga, yaitu legislatif yaitu kekuasaan membuat undang undang, eksekutif
melakasanakan undang undang, dan yudikatif mengawasi undang undang. Dimana
seseorang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kekuasaannya.
Kekuasaan legislatif ini dipegang oleh parlemen atau DPR, dan kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dilaksanakan
oleh mahkamah agung (MA).
0 komentar:
Posting Komentar