Selasa, 18 Desember 2012

Hak Dan Kewajiban Pemerintah dalam Pendidikan


Kewajiban Negara
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan agar: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 10 UURI No. 20 ahun 2003)
Di samping mempunyai berbagai hak tersebut, pemerintah juga mempunyai berbagai kewajiban. Apabila mengkaji kembali Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Adapun pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan agar “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Selanjutnya menurut pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa :
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mohon ijin copy data, terimakasih

Posting Komentar