Dalam Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 menyatakan bahwa Pancasila tidak hanya
berkedudukan sebagai dasar negara,
namun juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makna pancasila dari
Ketetapan tersebut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
menjadi cita-cita dan tujuan penyelenggaraanya negara Indonesia. Tujuan dari ideologi
pancasila ini tidak lain adalah yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan dengan fungsi utama ideologi
serta sebagai landasan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan penyelesaian suatu konflik.
Pancasila sebagai ideologi nasional berisi
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah serta rakyat
Indonesia dan dapat digunakan untuk menata dan mengatur masyarakat Indonesia.
Ideologi pancasila dianut oleh negara Indonesia secara keseluruhan baik rakyat
dan juga pemerintahnya bukan hanya milik perseorangan melainkan milik bangsa.
Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki nilai
kepercayaan tumbuh dan dibentuk dengan berbagai pandangan dan aliran menjadi
kesepakatan bersama. Sistem nilai yang terkandung dalam pancasila teruji
kebaikan dan kebenarannya melalui perkembangan sejarah secara terus menerus.
Sistem nilainya juga berdasarkan pengalaman bersama dalam suatu perjalanan
sejarah bersama yang memberi kekuatan untuk mencapai cita-cita bersama.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama oleh
karena itu pancasila menjadi salah satu sarana pemersatu masyarakat Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar