Selasa, 18 Desember 2012

Wajib Belajar Warga Negara Indonesia


Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oeh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 34 UURI Tahun 2003 meenyatakan:
  1. Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti progam wajib belajar.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 
  3. Wajib belajar merupakan tanggung jawabnegara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 
  4. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Petaturan Pemerintah
Dewasa ini diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap warga negara yang beerusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan dasar ini dapat dibentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (misalnya progam Paket A), serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (misalnya progam Paket B

0 komentar:

Posting Komentar