Selasa, 18 Desember 2012

Tentang Niat Dalam Ibadah



Tentang Niat dalam Ibadah

Pendahuluan
Niat adalah ruh perbuatan dan inti sarinya.[1] Perbuatan tanpa niat bagaikan jasad mati tanpa ruh, sedangkan niat adalah ibadah yang disyariatkan yang memiliki pengaruh dalam amal perbuatan dan dengan perbuatan tersebut muncul sebuah hukum yang dapat dibangun di atasnya. Niat adalah dasar dari perbuatan, baik kaedahnya dan ukuran yang dapat membedakan atnara sah, rusak, diterima dan ditolak. Perbuatan bisa dikatakan sah jika niatnya juga sah, begitu juga sebaliknya, jika niatnya jelek, maka perbuatannya juga dikatakan jelek, tentunya hal ini sangat menentukan kesesuaian dengan balasan yang akan diterima di dunia dan di akhirat.
Niat berlaku dalam berbagai bab-bab fikih seperti dalam transaksi perdagangan dan kepemilikan,  tetapi oleh Ibnu Nujaim, niat dijadikan pada perbuatan ukhrowyah sebagi kaidah pertama dari beberapa kaidah-kaedah fikih besar lainnya, yakni kaedah "la tsawaba illa bi niyyatin" (tidak ada pahala kecuali dengan niat).[2] Dan jika terdapat hukum-hukum kebiasaan adat (perbuatan sehari-hari) semuanya tergantung pada niatnya, sehingga niat sangat penting untuk diutamakan dalam segala perbuatan dan menjadikannya sebagai rukun pertama.

Pandangan Al-Qur'an Tentang Niat
            Dalam istilah sehari-hari, kata an-nawa (النوى) banyak digunakan untuk pengertian “maksud” atau “tujuan”. Al-Raghib al-Asfahani mengatakan bahwa an-niiyyah (النية) berasal dari kata an-nawa (النوى) Dia mengartikan an-nawa  itu dengan  ثوجه القلب نحو العمل (tekad hati untuk melakukan perbuatan tertentu). Dalam al-Qur'an banyak disinggung masalah niat dalam beberapa redaksi dan istilah yang beragam, walaupun niat tidak disebutkan secara langsung, tetapi substansinya adalah niat,  tujuan dan keikhlasan.
            Firman Allah swt dalam al-quran surat al-Bayyinah ayat ke-5 dan Surat al-Zumar ayat 2 dan 11, Surat al-A’raf ayat 29, Surat al-Gofir ayat 14 dan 65, dan Surat Luqman ayat 32 . Di dalam ayat-ayat ini al-ikhlash diformulasikan dengan redaksi kata perintah dalam konteks menjelaskan keadaan dan sifat Nabi dan kaum mukminin. Kedua keadaan tersebut kembali kepada niat dan berbagai implikasinya. Tujuan keikhlasan tidak akan terwujud kecuali dengan menolak kemusyrikan.
            Niat juga diungkapkan dengan menggunakan istilah al-iradah. Hal ini dapat dilihat di dalam al-Quran Surat al-Isra’ ayat 19, al-Furqan ayat 62, al-Qoshash ayat 19, al-Baqarah ayat 233 dan 228, Surat Hud ayat 88. Di dalam ayat-ayat tersebut al-iradah diungkapkan dalam makna yang berbeda-beda dalam konteks berbagai macam al-qushud wa al-tasharrufat (tujuan dan perbuatan). Keinginan (iradah) untuk merenugi kekuasaan Allah SWT, rasa menghendaki akhirat dan perbaikan umat dan menunaikan hak-hak wajib baik itu bersifat finansial dan lainnya, semuanya tergantung pada niat dan tujuan. Dengan memformat perbuatan seperti ini menjadikannya bersifat syar’iyah berakibat pada pengaruh (efeknya) dan di bangun di atasnya hukum-hukum yang terkait dengannya.
            Niat juga diungkapkan dengan kata al-ibtigo’ (tujuan, sasaran atau target). Misalnya di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 94, at-Tahrim ayat 1, al-Qashash ayat 55, dan Ala ‘Imran ayat 5 dan ayat 85, dan di dalam surat al-Ra’d ayat 22 dan al-Isra’ ayat 28. Di dalam ayat-ayat tersebut al-ibtigo’ muncul sebagai hal () dan sifat (), dalam konteks larangan maupun perintah. Sehubungan dengan ini al-ibtigo’ mengandung makna al-iradah dan al-qashdu. Inilah kemudian menjelaskan bahwa sebab semua perbuatan yang diperintah maupun yang dilarang adalah niat. Perbuatan yang diperintahkan membutuhkan niat, perbuatan yang dilarang pun juga membutuhkan niat.

Pandangan Sunnah Tentang Niat
            Niat baik redaksi mapun maknanya muncul pada hadis Nabi. Dalam hadis tersebut Ralullah saw menjadikan niat[3] sebagai salah satu syarat sahnya suatu perbuatan, perbuatan tiada nilainya jika tanpa disertai dengan niat, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Umar Bin Khattab, Nabi bersabda " Inna maa al-a'maalu bin niyat….."(perbuatan itu tergantung pada niatnya…….).[4]  serta hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra,  Nabi bersabda " Inna maa yaba'tsu an-naasa ala niyyatihim" (manusia dinilai dengan niatnya"[5] dan masih banyak hadits yang lain yang membicarakan tentang pentingnya niat.
Dalam Lisân al-’Arab dan Mu’jam al-Wasîth, niat adalah bentuk masdar dari kata kerja ”nawâ-yanwî” berati kehendak hati untuk mengerjakan suatu perkara.
نَوَى - يَنْوِيْ نِيَّةً وَ هُوَ عَزْمُ القَلْبِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأَُمُوْرِ[6]
Dalam Kamus Al Munawwir, berarti maksud hati; hajat; berniat sungguh-sungguh; menjaga; melindungi; berpindah tempat alias hijrah; pergi jauh; menyampaikan; melemparkan.[7]  Sedang Dalam Ensiklopedi Al Qur’an diuraikan kata ”an-nawa” pada ayat 95 Q.S. al-An’âm, menurut Ibnu Faris, seorang ahli bahasa kenamaan, menjelaskan bahwa an nawa mempunyai dua arti; at-tahawwul min dârin ilâ dârin, dan at-tamar. Dalam istilah sehari-hari an nawa banyak digunakan untuk pengertian maksud atau tujuan. Hasil perubahan arti kata ini menjadi maksud dan tujuan lebih dekat kepada arti pertama karena bepergian ke suatu negeri tertentu tidak terlepas dari tujuannya.
A.     Niat Sebagai Syarat Diterimanya Perbuatan
            Ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya amal perbuatan diterima oleh Allah swt, yang pertama adalah dengan adanya niat yang ikhlas dan benar. Dan yang kedua adalah perbuatan atau pekerjaan tersebut harus nampak jelas, yakni sesuai dengan yang disyariatkan oleh-Nya, bukan bid'ah. Ibnu mas'ud berkata " Perkataan tidak akan berguna tanpa adanya perbuatan, perkataan dan perbuatan tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya niat, dan perkataan perbuatan serta niat tidak akan bermanfaat jika bertentangan dengan Sunnah Rosulullah yang Shohihah.[8]

Keadaan (Mahal) Niat
            Konsensus para ulama bahwa tempat niat adalah di hati (al-qalbu). Karena niat yang dimaknai al-qashdu dan al-‘azmu (tujuan dan tekad) untuk melakukan sesuatu perbuatan sumbernya adalah al-qalbu. Inilah inti dari makna hadis innama al-a’malu bi an-niyyat,tidak satu pun di antara para ulama membantahnya.
            Silang pendapat justru terjadi pada apakah niat itu harus dilafalkan, apakah pelafalan itu termasuk dalam bingkai hukum syarat atau sunnah. Dengan cara sir atau jahr, dalam semua ibadah atau sebagiannya, atau apakah pelafalan itu termasuk bid’ah atau bukan.
            Kemunculan silang pendapat tersebut sangat baru, karena belum dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. Memang umumnya para ulama tidak mensyaratkan pelafalan niat, andaikan ada yang berpendapat demikian itu semata-mata muncul dari kalangan muta-akh-khirin fuqaha’ Hanafiyah dan Syafi’iyah. Namun pendapat mereka ini dikoreksi oleh para fuqaha’ yang focus meneliti seputar masalah tersebut.[9]


Tujuan Dari Niat Dalam Ibadah
            Tujuan dari niat ibadah ada dua perkara, pertama: membedakan antara ibadah dengan adat (tamyiz al-‘ibadat ‘an al-‘adat), misalnya duduk di masjid untuk istirahat atau I'tikaf, hal ini dapat dibedakan dengan niatnya. Contoh lain: menyerahkan harta apakah akad hibah, hadiyah, atau wadi’ah, atau ditujukan untuk taqarrub (medekatkan diri pada Allah) seperti zakat, sodakah biasa atau sebagai kaffarat. Jika semua ini masih dalam ketidakpastian, maka niat sangat berperan untuk memastikan jenis perbuatan tersebut.
            Kedua adalah membedakan antara peringkat ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya (tamyiz mzrztib zl-‘ibadat ba’dhuha min ba’dhin) , misalnya dengan adanya perbedaan ibadah yang wajib, sunnah dan lain-lain yang disyariatkan dalam agama. Antara lain perbuatan shalat ada yang fardhu dan Sunnah, apakah bersifat qadha’ atau ada’.

Niat Yang Ikhlas Dasar Diterimanya Amal
Keberadaan niat harus disertai dengan menghilangkan segala keburukan, nafsu, dan keduniaan. Niat itu harus ikhlas karena Allah dalam setiap amal, agar amal itu diterima di sisi Allah. Ibnu Rajab mengemukakan bahwa setiap amal shalih mempunyai dua syarat, yang tidak akan diterima kecuali dengan keduanya; pertama, niat yang ikhlas dan benar. Kedua, sesuai dengan sunnah, mengikuti contoh Nabi SAW.[10]
Dengan syarat pertama, kebenaran batin akan terwujud, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW. "Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung pada niatnya." Inilah yang menjadi timbangan batin. Dan dengan syarat kedua, kebenaran lahir akan terwujud, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [11]
Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntutan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Allah telah menyebutkan dua syarat ini dalam beberapa ayat, di antaranya:
وَمَنْ أَحْسَنُ دِيناً مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لله وَهُوَ مُحْسِنٌ واتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَاتَّخَذَ اللّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً[12]
Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus.

Menyerahkan dirinya kepada Allah artinya, mengikhlaskan amal kepada Allah, mengamalkan dengan iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah. Sedangkan berbuat baik berarti dalam beramal mengikuti apa yang disyariatkan Allah, dan apa yang dibawa oleh Rasul-Nya berupa petunjuk dan agama yang haq.[13]
Dua syarat ini, bila salah satunya tidak terpenuhi, maka amal ini tidak sah. Jadi harus ikhlas dan benar. Ikhlas karena Allah, dan benar mengikuti petunjuk Nabi SAW. Lahirnya ittiba', dan batinnya ikhlas. Bila salah satu syarat ini hilang, maka amal itu akan rusak. Bila hilang keikhlasan, maka orang itu akan jadi munafik dan riya' kepada manusia. Sedangkan bila hilang ittiba', artinya tidak mengikuti contoh Nabi SAW maka orang itu sesat dan bodoh (jahil).[14]
Dari uraian di atas, jelaslah betapa pentingnya peran niat dalam amal. Niat itu harus ikhlas, tetapi ikhlas semata tidak cukup menjamin diterimanya amal, selagi tidak sesuai dengan ketetapan syariat dan dibenarkan Sunnah. Sebagaimana tidak akan diterimanya amal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, selagi tidak disertai dengan ikhlas; sama sekali tidak ada bobotnya dalam timbangan amal.

B.     Waktu Niat dan Tempatnya
Menukil kesepakatan ulama, Ibnu Taimiyyah mengemukakan bahwa waktu niat itu di awal melakukan ibadah atau perbuatan. Niat tempatnya di hati, bukan diucapkan dengan lisan. Bila yang diucapkan lisan seseorang berbeda dengan apa yang ia niatkan dalam hati, maka yang diperhitungkan ialah yang diniatkan, bukan yang dilafalkan. Walaupun ia mengucapkan dengan lisannya bersama niat, sedangkan niat belum sampai ke dalam hatinya, maka hal itu tidak cukup. Demikian menurut kesepakatan para imam kaum Muslimin, karena sesungguhnya niat itu adalah jenis tujuan dan kehendak yang pasti.[15] Orang Arab biasa mengatakan:
نَوَاكَ اللهُ بِخَيْرٍ
(Allah menunjukkan kepada kamu kebaikan)
Talafudz (melafalkan) niat tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW, juga tidak pernah diriwayatkan oleh seorangpun, baik melalui periwayatan yang shahih, dhaif, maupun mursal. Tidak seorangpun sahabat yang meriwayatkan, dan tidak ada seorang tabi'in pun yang menganggap baik masalah ini, dan tidak pula dilakukan oleh empat Imam Madzhab yang mashur.

C.     Kaidah-kaidah Niat
عَنْ أَمِيْرِ المُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّياَتِ وَ إِنَّماَ لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ[16]
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Khaththab radhiyallahu'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya amal-amal itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya seseorang itu hanya akan mendapatkan balasan sebagaimana niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka (pahala) hijrahnya (dinilai) kepada Allah dan RasulNya. Dan barangsiapa yang hijrahnya diniatkan untuk kepentingan harta dunia yang hendak dicapainya, atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya akan dibalas sebagaimana yang ia niatkan."
Tidak diragukan lagi, niat itu merupakan neraca bagi sahnya suatu perbuatan. Niat merupakan kehendak yang pasti, sekalipun tidak disertai dengan amal. Maka dari itu, kadang-kadang kehendak ini merupakan niat yang baik lagi terpuji, dan kadang merupakan niat yang buruk lagi tercela. Hal ini tergantung dari apa yang diniatkan, dan juga tergantung kepada pendorong dan pemicunya; apakah untuk dunia ataukah untuk akhirat? Apakah untuk mencari keridhaan Allah, ataukah untuk mencari keridhaan manusia? Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
ثُمَّ يُبْعَثُوْنَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ[17]
(...kemudian mereka dibangkitkan menurut niat mereka...)
Karena peranan niat dalam mengarahkan amal menentukan bentuk dan bobotnya, maka para ulama menyimpulkan banyak kaidah fiqh yang diambil dari hadits ini, yang merupakan kaidah yang luas. Kaidah umum dari hadist di atas adalah yang berbunyi :
الأمـور بمقـاصدها
(Segala perkara tergantung dari tujuan niatnya)

Setiap amal perbuatan, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama makhluk, nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan dilakukannya. Dalam perbuatan ibadah misalnya, niat karena dan untuk Allah adalah merupakan inti yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah, di samping merupakan pembeda tingkatan suatu ibadah, apakah ibadah fardu, sunat, atau mubah, juga dapat merupakan pembeda antara satu ibadah dengan ibadah yang lain dan anatara ibadah dan bukan ibadah atau amal kebiasaan.
Sedangkan dalam perbuatan yang hubungannya dengan makhluk, seperti mu’amalah, munakahat, jinayah dan sebagainya, niat adalah merupakan penentu; apakah perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah atau sebaliknya tidak bermuatan ibadah. Dalam amal kemasyarakatan dapat diketahui dengan tanda-tanda, petunjuk-petunjuk (qarînah) yang ada, apakah perbuatan tersebut karena Allah atau karena manusia.
Niat di samping sebagai alat penilai perbuatan, juga dapat merupakan ibadah tersendiri seperti dapat dipahami dari hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrânî dari Sahl ibn Sa’d :
نية المؤمن خير من عمله
(Niat seorang mukmin itu lebih baik daripada amalnya (yang tanpa niat)
Dari kaidah umum di atas, para ulama menderivasinya menjadi banyak kaidah-kaidah turunannya, yaitu sebagai berikut :
1.       إن المنوي من العمل إما أن يكون عبادة محضة لا يلتبس بالعادات، وإما أن يكون جنسه مما يشبه العادات[18]
(Niat perbuatan sebagai ibadah mahdhah dan jenis ibadah yang menyerupai adat kebiasaan, tidak boleh dicampuradukkan dengan adat kebiasaan)
Terkait dengan statemen kaidah di atas, maka niat disyariatkan untuk beberapa hal berikut :
Pertama, untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain. Misalnya seseorang yang memerdekakan seorang hamba, apakah ia niatkan untuk membayar kafarah (tebusan), ataukah ia niatkan untuk nadzar, atau yang lainnya? Atau seseorang mengerjakan shalat 4 rakaat; apakah diniatkan shalat dhuhur, shalat sunnat atau shalat Ashar? yang membedakannya adalah niatnya. Jadi yang penting, untuk membedakan dua ibadah yang sama adalah niat.

Kedua, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat). Misalnya duduk di masjid; apakah duduk istirahat, apakah untuk i'tikaf, Menafkahkan harta dapat dikategorikan sebagai nafkah wajib, hadiah atau tali asih, dan bisa juga sebagai zakat wajib atau sedekah sunat. Begitu juga dengan penyembelihan hewan yang dapat dikategorikan sebagai kurban, sembelihan, pesta, atau jamuan untuk para tamu, kesemuanya sangat bergantung pada niatnya. Yang membedakan antara ibadah dan kebiasaan adalah niat.[19]
2.       القربات التي لا لبس فيها لا تحتاج إلى نية الإضافة لله تعالى[20]
(al-Qurbat (perbuatan-perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang tidak ada kekacauan dan kesamarann di dalamnya tidak membutuhkan adanya niat khusus)
Seperti iman kepada Allah dan mengagungkan-Nya, takut akan siksanya, harap akan pahala yang diberikan-Nya, tawakkal atas anugerah-Nya, melakukan tasbih dan tahlil untuk-Nya, membaca al-Qur’an dan semua jenis zikir lainnya yang berorientasi pada al-qurbat. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak membutuhkan niat-niat pengkhususan, karena karakter dari perbuatan-perbuatan tersebut hanya dapat ditujukan kepada Allah SWT. Selain Allah tidak berhak atas perbuatan qurbat tersebut, sehingga seseorang tidak harus berniat untuk melakukan tasbih, zikir atau menyembah Allah. Akan tetapi amalan-amalan ini membutuhkan niyat al-qashd dan  iradati wajhullah, sehingga sebagai bagian dari ibadah, amalan-amalan ini perlu dibarengi dengan niyat ikhlas, al-mahabbah dan ta’zim kepada Allah, mengharapkan pahala dari-Nya, takut akan siksa-Nya, maka niyat ini menjadi keharusan yang ditentukan. Jika seseorang melakukan amalan qurbat semacam ini, dia dalam keadaan lupa, atau terucap di lisannya sedang ia tidur, atau terucap dari lisan seorang gila atau mabuk, semua ucapan dalam keadaan tadi bukan ibadah. Demikian pula kalau seseorang ingin dilihat dalam perbuatannya atau menuntut pujian dan sanjungan, maka dalam keadaan seperti ini pahalnya menjadi berkurang, sejalan dengan berkurangnya keikhlasan mereka.

   






[1] Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaq-qi’in, hal: III/123 dengan judul an-niyyat ruh al-‘amal wa lubbuhu”.
[2] liaht Al-asybah wa an-nadhoir oleh Ibnu Nujaim al-mishro al-hanafy hal 34.
[3] Redaksi Arab dari hadis akan menyusul:…………lihat Bukhari Juz VII, hal: 231bab 23.
[4] HR. Bukhori 1, Muslim 1908 dan di didalam kutubus sittah dan al-Muwatta'
[5] HR. Baihaqi dalam Syi'bil Iman dan lainnya mengatkan ini Dhoif, lihat pula dalam kitab Fathul Baari 1/11
[6] Ibn  Manzhur, Lisanul 'Arab, (Beirut: Daar Ihya at Turats al-'Arabi), 14 : 343; Mu'jam al-Wasith, 2 : 965.
[7] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Munawwir Arab Indonesia, cet. XIV (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997).
[8] Jamiul ulum wal hukmi fi syarhi khomsina haditsan min jawamiil kalim oleh Ibnu Rojab al-Hambali ra, hal; 9
[9] Lihat misalnya al-Muhazzab karya ……………………………
[10] Lihat Ibnu Rajab, Jâmi’ al-’Ulûm wa al-Hikam, tahqiq oleh Syu'aib Al Arnauth dan Ibrahim Bajis, (Mu'assassah ar-Risalah, 1419H), h. 12.
[11] (Hadist riwayat Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718, Abu Dawud no. 4606 dan Ibnu Majah no. 14 dari hadits Aisyah) dalam Al-Kutub at-Tis’ah, (Syirkah ash-Shahr li Barâmij al-Hâsib, 1996).
[12] Q.S. An Nisa' : 125.
[13] Ibnu Rajab, Jâmi’ al-’Ulûm…, hal. 13.
[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’ân al-‘Azîm, (Beirût: Dâr al-Fikr, 1992), I : 616.
[15] Syaikh al-Islâm Ibn Taimiyyah, Majmû’ Fatâwâ, Juz XXVI : 21-24.
[16] Hadist ini di riwayatkan oleh Bukhari, Kitab Bad'ul Wahyu no. 1, dalam Kitabul Iman no. 54, ada beberapa tempat dalam Shahih-nya, seperti kitab Al-'Itq, dan lainnya; Muslim, Kitabul Imarah, Bab Innamal A'malu bin Niyyat, no. 1907; Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitabut Thalaq, Bab Fi Ma 'Uniya Bihi at Thalaq wan Niyat, no. 2201; At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Fadha-ilul Jihad, Bab Man Ja'a fi Man Yuqatilu Riya'an Wa liddunya, no. 1647; An Nasa-i dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thaharah, Bab An-Niyyah fil Wudhu' no. 59-60; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Az-Zuhd, Bab An-Niyyah, no. 4227 dan sebagainya. Selengkapnya lihat Al-Kutub at-Tis’ah, (Syirkah ash-Shahr li Barâmij al-Hâsib, 1996).
[18] Shâlih ibn Ghânim as-Sadlân,  AL-Qawâid al-Fiqhiyyah…, hal. 54.
[19] Shâlih ibn Ghânim as-Sadlân,  AL-Qawâid al-Fiqhiyyah…, hal. 54; Lihat juga Imam Nawawi, Syarah Arba'in, hal. 8; Abul Abbas Kholid Syamhudi, “Peran Niat Dalam Amal” dalam http://muslim.or.id/artikel/fiqh-dan-muamalah/peran-niat-dalam-amal-2.html, acessed on 18 Maret 2008.
              [20]Al-Qurofi,  Al-Amniyah fi idraki al-niyah, hal: 5, al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Naza’ir, hal: 12.

0 komentar:

Posting Komentar