Rabu, 19 Desember 2012

Makna Demokrasi

Sebelum dibahas lebih jauh mengenai demokrasi, sebaiknya kita pahami dulu makna demokrasi itu sendiri. Secara Etimologi Demokrasi beasal dari kata demos dan cratein. Demos artinya rakyat (masyarakat), sedangkan cratein berarti kekuasaan atau bisa disebut demokrasi sebagai kekuasaan rakyat. Jadi dapat kita artikan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, dan segala keputusan negara ditentukan oleh rakyat.
Demokrasi ini secara harfiah dari kata latin yang berarti kekuasaan yang diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi ini sering disebut kekuasaan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan pelaksanaanya ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat memegang kekuasaan dalam pemerintahan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui perwakilan dari wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat tersebut. Wakil rakyat tersebut ditunjuk oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Semua rakyat berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka.
Makna demokrasi sesungguhnya dalam bermasyarakat adalah dimana pemerintahan yang dijalankan bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya dimana  suatu keputusan ditentukan oleh rakyat banyak. Kekuasaan demokrasi berasal dari rakyat, dimana rakyatlah yang memilih seorang pemimpin untuk melaksanakan suatu pemerintahan.
Pelaksanaannya pun dilaksanakan oleh rakyat melalui wakil-wakil rakyat, dan atas nama rakyat, bukan berdasarkan kemauan diri sendiri dan atas kehendak sendiri. Pemerintahan yang dijalankan dalam demokrasi ini bertujuan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan sendiri, kepentingan rakyat banyak harus lebih di dahulukan serta diutamakan.
Di dalam demokrasi kita mengenal kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku. Dimana di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berlandaskan pancasila sebagai ideologi bangsa. Dari kebebasan tersebut kita juga tidak boleh melupakan kewajiban kita.
Di dalam negara demokrasi ini kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga, yaitu legislatif yaitu kekuasaan membuat undang undang, eksekutif melakasanakan undang undang, dan yudikatif mengawasi undang undang. Dimana seseorang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kekuasaannya. Kekuasaan legislatif ini dipegang oleh parlemen atau DPR, dan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh mahkamah agung (MA).

0 komentar:

Posting Komentar